SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023
santripendidikan.com - SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023 - Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.
SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023
Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Mata Pelajaran AM
Mata pelajaran yang diujikan dalam AM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
Asesmen mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktik.
Waktu Pelaksanaan AM
Waktu pelaksanaan
AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Ketuntasan kurikulum, Kalender
pendidikan di masing-masing madrasah, dan Hari libur nasional/keagamaan. Rentang
waktu pelaksanaan AM sebagai berikut:
Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret s.d 8 April 2023
Rentang waktu asesmen MTs : 10 April s.d 20 Mei 2023
Rentang waktu asesmen MI : 10 April s.d 20 Mei 2023
Moda Pelaksanaan AM
Madrasah dapat menyelenggarakan asesmen dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pencil/Pulpen (AMBKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil AM
Proses
pemeriksaan dan pengolahan hasil AM diatur sebagai berikut:
1. Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK). Bila asesmen dilaksanakan
berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara
komputerisasi.
2. Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil/Pulpen (AMKP)
· Soal bentuk Pilihan Ganda. Soal AM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa
secara manual atau menggunakan alat pemindai.
· Soal bentuk Uraian. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru
sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Bentuk asesmen lainnya. Bila asesmen dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik dan sejenisnya, maka pemeriksaan dan pengolahan hasil asesmen mengacu pada pedoman penskoran yang dibuat oleh guru mata pelajaran atau panitia AM.
Pengolahan Hasil AM
a. Nilai AM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100
(seratus).
b. Bila asesmen dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah
dapat membuat pembobotan antara nilai tertulis, portofolio, penugasan, praktik,
dsb.
c. Pembobotan nilai ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM.
Download SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023
Cara mendownload Download J SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023 melalui tautan di bawah ini:
--- SOP Asesmen Madrasah Nomor 901 Tahun 2023 ---
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan tentang SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023, semoga
bermanfaat.
PERHATIAN !
Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan
Posting Komentar untuk "SOP Asesmen Madrasah (MI MTs MA) Nomor 901 Tahun 2023"