Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah, Unduh Disini

SANTRIPENDIDIKAN.COM - SK Tim Penjamin Mutu (TPM) merupakan surat keputusan yang ditetapkan kepala madrasah tentang Tim Penjamin Mutu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan sekolah dan menjamin terjadinya peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan kearah positif.

SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah

SK Tim Penjamin Mutu Madrasah dibuat kepala madrasah mengingat tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring Sekolah di tingkat sekolah dan tingkat kota/kabupaten.

Penetapan Tim Penjamin Mutu (TPM) memperhatikan tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang terus berkembang untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas tinggi dn juga berdasarkan hasil musyawarah warga Madrasah.

Komponen Tim Penjamin Mutu (TPM)

Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Tim Penjamin Mutu (TPM) meliputi komponen sebagai berikut:

  1. Susunan Tim Penjamin Mutu Madrasah
  2. Pembagian Tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah

Susunan Tim Penjamin Mutu (TPM)

Adapun Susunan Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah terdiri dari:

  1. Pengarah/ Penasehat
  2. Penanggung Jawab
  3. Ketua
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Seksi pada aspek kedisiplinan warga madrasah, aspek pengembangan diri guru, aspek persiapan pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran, aspek penggunaan materi pembelajaran, dan aspek perencanaan pembiayan

Tugas Umum Tim Penjamin Mutu (TPM)

Tugas seluruh tim penjamin mutu madrasah madrasah secara umum sebagai berikut :

  • Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi sekolah saat ini yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya .
  • Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan sekolah berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.

Tugas Khusus Tim Penjamin Mutu (TPM)

Adapun pembagian tugas tim penjamin mutu madrasah madrasah secara khusus sebagai berikut :

Pengarah (Komite Madrasah dan Pengawas Madrasah)

  • Memberikan pengarahan terkait .peningkatan kualitas dan kapasitas pendidikan
  • Memberikan kontribusi dalam merancang perencanaan Madrasah
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kinerja Madrasah
  • Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin mutu lainnya.

Penanggung Jawab

  • Menerbitkan SK Tim Penjamin Mutu Madrasah
  • Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian terhadap sistematika penyusunan Rencana Kerja Madrasah kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah

Ketua

  • Membentuk Tim Penjamin Mutu Madrasah.
  • Memberi petunjuk dan pengarahan tentang perumusan RKM, RKTM dan RKAM kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah.
  • Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan RKM, RKTM dan RKAM kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah
  • Bersama Pengarah/penasehat memonitor pelaksanaan perumusan tabel RKM dan pengumpulan bukti fisiknya kepada masing-masing penanggung jawab standar
  • Bersama Tim Pengembang Madrasah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM).
  • Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

Sekretaris

  • Mencatat dan mengagendakan kegiatan-kegiatan yang sudah tertuang dalam RKM maupun RKTM.
  • Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari hasil kerja semua penanggung jawab standar.
  • Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

Bendahara

  • Mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Tim Penjamin Mutu Madrasah sesuai dengan yang tertuang dalam RKTM maupun RKAM.
  • Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

Anggota/Seksi-seksi

  • Merumuskan tahapan-tahapan penyusunan RKM sesuai dengan tanggung jawab standarnya.
  • Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan standarnya.
  • Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan RKM, RKTM dan RKAM
  • Ikut bertanggung jawab dalam implementasi RKM, RKTM dan RKAM
  • Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

Posting Komentar untuk "SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah, Unduh Disini"