SE Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dengan nomer B-3/-/Dt.I.I/HM.01/01/2025 tanggal 21 Januari 2025
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah
Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami
mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran
2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.
- Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;
- Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.
Posting Komentar untuk "SE Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026"
Posting Komentar