Widget HTML #1

Ajak Masuk ke Group WA

Dapatkan update terbaru dan jadilah bagian dari komunitas madrasah yang penuh semangat belajar dan berbagi! Klik link dibawah ini untuk bergabung Saluran WA

GABUNG

Juknis BOP & BOS RA dan Madrasah 2025: Panduan Resmi Kemenag

Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah. Juknis ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.

Juknis ini menjadi acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Juknis ini, diatur berbagai aspek penting, di antaranya:

  • Kriteria Penerima: Persyaratan bagi RA dan Madrasah yang berhak menerima dana BOS.
  • Besaran Dana: Rincian satuan biaya yang diterima setiap jenjang pendidikan.
  • Mekanisme Penyaluran: Proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana.
  • Penggunaan Dana: Kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana BOS sesuai ketentuan Kemenag.

Tujuan BOP dan BOS

Program BOP dan BOS bertujuan untuk:

  • Membantu biaya operasional penyelenggaraan RA dan madrasah.
  • Meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
  • Meningkatkan efektivitas pembelajaran, baik jarak jauh, tatap muka, maupun blended learning.
  • Mendukung pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan RA dan madrasah.

Satuan Biaya BOP dan BOS

Besaran dana yang dialokasikan adalah:

1. BOP RA: Rp600.000 per siswa per tahun.

2. BOS Madrasah (Silahkan lihat di juknis pada lampiran bagian akhir)

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): sesuai dengan satuan biaya majemuk.
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): sesuai dengan satuan biaya majemuk.
  • Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): sesuai dengan satuan biaya majemuk.

Penggunaan Dana BOP dan BOS

Dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk:

  • Honorarium pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  • Pembelian bahan habis pakai dan alat pendidikan.
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana.
  • Pembayaran jasa layanan seperti listrik, air, dan internet.
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran dan administrasi lainnya.

Alur Pencairan Dana

Proses pencairan dana BOP dan BOS melibatkan beberapa tahap:

  • Pengajuan: Satuan pendidikan mengajukan proposal melalui portal BOS Kementerian Agama.
  • Verifikasi: Proposal diverifikasi oleh tim di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
  • Penyaluran Dana: Setelah verifikasi, dana disalurkan ke rekening satuan pendidikan.

Jadwal Pengajuan dan Pencairan

Untuk triwulan pertama tahun 2025, jadwalnya adalah:

  • Pengajuan: 13 - 18 Maret 2025.
  • Verifikasi: 13 - 19 Maret 2025.
  • Pencairan Dana: Maksimal 24 Maret 2025.

Dengan adanya Juknis ini, diharapkan pengelolaan dana BOP dan BOS dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di RA dan madrasah di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, satuan pendidikan dapat mengunjungi portal resmi BOS Kementerian Agama di bos.kemenag.go.id.

Link Download Juknis BOP dan BOS RA dan Madrasah Tahun 2025:

Posting Komentar untuk "Juknis BOP & BOS RA dan Madrasah 2025: Panduan Resmi Kemenag"