PMA & KMA 2025: Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik, Ini Besarannya!
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN yang belum inpassing. Kenaikan ini ditetapkan melalui regulasi baru yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor
4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, tunjangan
profesi untuk guru PAI Non-ASN non-inpassing resmi naik dari Rp1.500.000
menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Rapelan Sejak Januari 2025: Tambahan Rp500 Ribu Per Bulan
Tidak hanya mengalami kenaikan, tunjangan
tambahan sebesar Rp500.000 per bulan ini juga akan dirapel sejak Januari 2025.
Ini berarti, para guru akan menerima pembayaran selisih tunjangan selama
beberapa bulan ke belakang sekaligus.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan
bahwa kebijakan ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah terhadap
kesejahteraan guru non-ASN, khususnya di bidang pendidikan agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Diharapkan Meningkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan
Lebih lanjut, Nasaruddin berharap kenaikan
tunjangan ini dapat mendorong para guru untuk terus meningkatkan
profesionalisme dalam mengajar dan menjadi panutan dalam membentuk karakter
siswa, baik secara jasmani maupun spiritual.
Instruksi Pencairan: Segera Disosialisasikan ke Daerah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien
Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kepala
Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan aturan ini ke tingkat kabupaten dan
kota.
Langkah ini bertujuan agar pencairan
tunjangan dan rapelan bisa segera dilaksanakan, sesuai dengan aturan dalam PMA,
KMA, dan juknis teknis yang telah ditetapkan.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Guru PAI Diminta Proaktif Cek Hak Tunjangan
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir,
juga mengingatkan bahwa guru PAI Non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan ini
wajib memenuhi persyaratan, seperti:
- Telah memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban 24 jam tatap muka (JTM) per minggu
- Termasuk jam pelatihan Tuntas Baca Al-Qur'an (TBQ) maksimal 6 JTM
Munir juga menekankan pentingnya peran
aktif guru PAI di sekolah dan yayasan agar tidak ketinggalan dalam menerima hak
mereka.
“Kami pastikan tidak ada guru yang tertinggal selama memenuhi syarat sesuai juknis,” jelasnya.
Kesimpulan: Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan Agama
Dengan terbitnya regulasi baru ini, diharapkan kesejahteraan guru PAI Non-ASN semakin meningkat, dan secara langsung mendorong peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah Indonesia.
Posting Komentar untuk "PMA & KMA 2025: Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik, Ini Besarannya!"
Posting Komentar