Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi ANBK MI MTs MA
santripendidikan.com - Tata Tertib Pengawas dan Proktor wajib dijalankan di ruang sekretariat dan diruang ANBK jenjang MI, MTs, dan MA Tahun 2023.
Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi ANBK MI, MTs, dan MA
Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
ANBK Di Ruang Pelaksana
1. Pengawas,
proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima)
menit sebelum AN dimulai;
2. Pengawas,
proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan
pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
3. Pengawas,
proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Tata Tertib Pengawas di ruang ANBK
1. masuk
ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
2. memeriksa
kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
3. mempersilakan
peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian
depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
4. membacakan
tata tertib peserta AN;
5. memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
6. mengumumkan
token AN kepada peserta;
7. mempersilakan
peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan
soal;
8. membagikan
kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
9. selama
AN berlangsung, pengawas wajib:
· menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
· memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
· melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
· mematuhi
tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa
dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak
mengobrol, dan tidak membaca;
· tidak
memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal AKM; dan
10. setelah waktu AN selesai, pengawas
mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
11. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa
perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan
bacaan lain ke dalam ruang AN.
Tata Tertib Proktor di Ruang ANBK
1. masuk
ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
2. memeriksa
kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
3. membagikan
kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
4. menjalankan
aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
5. memastikan
komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
6. menjalankan
aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
7. melakukan
rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
8. melakukan
pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
9. selama
peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau
peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
10. menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah
berakhir;
11. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta
setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
12. mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
Download Tata
Tertib Pengawas,
Proktor, dan Teknisi ANBK MI, MTs, dan MA Tahun 2022
Bagi
yang membutuhkan dokumen tata tertib dan mencetak untuk kebutuhan administrasi
asesmen, silahkan mengunduh file dengan menekan tautan dibawah ini
Demikian informasi tentang Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi ANBK MI, MTs, dan MATahun 2023. Semoga bermanfaat.
PERHATIAN
Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan
Posting Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi ANBK MI MTs MA"
Posting Komentar