Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023

santripendidikan.com - Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023 - Dalam upaya mengoptimalisasi layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah dengan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalarn petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2023.

Tunjangan Insentif 2023

Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu rnenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023

Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi Tunjangan Insentif

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Tujuan Tunjangan Insentif

Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

Keputusan Dirjen Tentang Juknis Tunjangan Insentif

Adapun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

1.  Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.  Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

3.  Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

DOWNLOAD JUKNIS INSENTIF TAHUN 2023

Silahkan download juknis Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 pada link berikut:

--- Juknis Insentif Tahun 2023 ---

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023, semoga bermanfaat.

PERHATIAN !

Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan

Posting Komentar untuk "Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023"