Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023
santripendidikan.com - Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023 - Dalam upaya mengoptimalisasi layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah dengan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalarn petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2023.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu rnenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023
Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus
pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun
Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama
menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi Tunjangan Insentif
Fungsi
utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan
dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk
menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat
memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Tujuan Tunjangan Insentif
Sedangkan
tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan
pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam
proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses
pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka
harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan
berbagai macam beban pekerjaan.
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu
diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan
insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Keputusan Dirjen Tentang Juknis Tunjangan Insentif
Adapun
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal
Dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Menetapkan
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
2. Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam
pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
3. Keputusan
ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
DOWNLOAD JUKNIS INSENTIF TAHUN 2023
Silahkan download
juknis Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul
Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 pada link berikut:
--- Juknis Insentif Tahun 2023 ---
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023, semoga bermanfaat.
PERHATIAN !
Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan
Posting Komentar untuk "Wajib Baca! Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non Sertifikasi dan Bukan PNS Tahun 2023"