Ingin Lolos PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025? Cek Syaratnya di Sini!
Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) di sekolah umum. Pada tahun 2025, Kemenag berencana mengakselerasi program ini demi mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
![]() |
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 |
Target PPG Dalam Jabatan Kemenag
Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, ada 625.481 guru
binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya adalah:
- 484.678 guru madrasah,
- 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum,
- 29.002 guru agama Kristen,
- 11.157 guru agama Katolik,
- 4.412 guru agama Hindu,
- 689 guru agama Buddha,
- 179 guru agama Khonghucu.
“Kita akan percepat pelaksanaan PPG ini agar selesai dalam
dua tahun. Untuk mendukung hal ini, Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru
Kemenag telah dibentuk,” ujar Nasaruddin Umar saat memberikan pernyataan di
Wajo, Jumat (10/1/2025).
Target PPG pada 2025 adalah 269.168 guru, sementara pada
2026 sebanyak 356.313 guru. Proses pelaksanaannya akan dilakukan secara
bertahap melalui beberapa angkatan. Angkatan pertama akan dimulai pada Maret
2025, dengan target peserta mencapai 80.000 hingga 100.000 guru.
Mekanisme Pelaksanaan PPG
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan
bahwa pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama dilakukan melalui satu
pintu kepanitiaan nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat implementasi
Moderasi Beragama dan mempermudah koordinasi antarunit pembina.
“Dengan pelaksanaan serempak melalui Panitia Nasional,
koordinasi dapat dilakukan lebih efisien. Selain itu, ini menjadi bagian dari
upaya memperkuat Moderasi Beragama dalam sistem pendidikan kita,” jelasnya.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar,
menambahkan bahwa program ini akan dirancang untuk mencakup seluruh guru yang
memenuhi persyaratan dalam waktu yang telah ditentukan.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025
Bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar Aktif
Guru harus terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkal
(satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
2. Batas Waktu Pengangkatan
Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan
terdata aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Kualifikasi Akademik
Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang relevan dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti (Cek Linieritas Ijazah S1)
4. Usia
Belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sertifikat Pendidik
Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Kesehatan
Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Seleksi Administrasi
Calon peserta akan menjalani seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem pendataan Kemenag.
Program PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas guru dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memajukan pendidikan. Dengan akselerasi yang dirancang melalui Panitia Nasional, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efisien dan mencapai target yang telah ditetapkan. Guru yang memenuhi persyaratan diimbau untuk mempersiapkan diri dan mengikuti program ini demi kemajuan profesionalitas dan kualitas pendidikan di Indonesia.
2 komentar untuk "Ingin Lolos PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025? Cek Syaratnya di Sini!"